Benteng Vredeburg: Riwayat Vredeburg
February 18, 2008 by cjoeniani

Sebelum benteng dibangun pada lokasinya sekarang, pada tahun 1760 atas permintaan Belanda, Sultan Hamengku Buwono I membangun sebuah benteng sederhana berbentuk bujur sangkar, dengan tempat penjagaan (disebut seleka atau bastion) di ke-4 sudutnya. Ke-4 sudut tsb diberi nama masing-masing Jayawisesa (sudut Barat Laut), Jayapurusa (Timur Laut), Jayaprakosaningprang (Barat Daya), Jayaprayitna (Tenggara). Pada tahun 1765, WH Ossenberg (pengganti Gubernur Nicolaas Hartingh) mengusulkan kepada Sultan agar benteng diperkuat sehingga keamanan lebih terjamin. Setelah disepakati, maka pembangunan benteng dimulai tahun 1767 dibawah pengawasan ahli bangunan, Ir. Frans Haak, dan selesai tahun 1787. Pembangunan memakan waktu lama (20 tahun) dikarenakan Sultan selaku penyandang dana (maksudnya yang nyediain material plus tenaga,gituu…) tengah disibukkan dengan pekerjaan pembangunan Kraton Yogyakarta. Bangunan benteng yang telah disempurnakan tsb diberi nama Rustenburg alias Benteng Peristirahatan. Pada tahun 1867 Yogyakarta dilanda gempa yang mengakibatkan bangunan benteng Rustenburg mengalami kerusakan. Setelah diadakan perbaikan, nama Rustenburg diganti menjadi Vredeburg yang artinya Benteng Perdamaian.
Secara kronologis sejak awal dibangun (1760) s/d runtuhnya kekuasaan Hindia Belanda (1942), perubahan status kepemilikan dan fungsi bangunan benteng tsb adalah sbb:
-
Tahun 1760 - 1765: Status tanah benteng milik kasultanan Yogyakarta, tapi penggunaannya dihibahkan kepada Belanda (VOC) dibawah pengawasan Nicolaas Hartingh (Gubernur dari Direktur Pantai Utara Jawa)
-
Tahun 1765 - 1788: Secara de jure status tanah benteng tetap milik kasultanan, tetapi secara de facto penguasaan benteng ‘n tanahnya dipegang Belanda. Usul Gubernur WH Ossenberg (pengganti Nicolaas Hartingh) agar bangunan benteng disempurnakan, dilaksanakan tahun 1767 (periode penyempurnaan benteng ke bentuk benteng pertahanan)
-
Tahun 1788 - 1799: Status tanah benteng secara yuridis formal tetap milik kasultanan, secara de facto dikuasai sepenuhnya oleh Belanda (VOC). Tahun 1799 VOC bangkrut sehingga penguasaan benteng diambil alih oleh Bataafsche Republic (pemerintah Belanda)
-
Tahun 1799 - 1807: Status benteng secara de jure tetap milik kasultanan tapi secara de facto dibawah kekuasaan Bataafsche Republic, dibawah Gubernur Van den Burg. Benteng tetap difungsikan sebagai markas pertahanan.
-
Tahun 1807 - 1811: Pengelolaan benteng diambil alih oleh Koninklijk Holland (Kerajaan Belanda), dibawah Gubernur Daendels, tapi secara yuridis formal tanah benteng tetap milik kasultanan.
-
Tahun 1811 - 1816: Inggris berkuasa di Indonesia. Untuk sementara benteng dikuasai Inggris dibawah Gubernur Jenderal Raffles.
-
Tahun 1816 – 1942: Belanda dapat mengambil alih kekuasaan Inggris. Walaupun status tanah benteng tetap milik kasultanan, tapi karena kuatnya pengaruh Belanda maka pihak kasultanan tidak dapat berbuat banyak dalam masalah penguasaan benteng Vredeburg, sampai akhirnya benteng dikuasai tentara Jepang pada tahun 1942.
Keterangan gambar: Salah satu bangunan dalam benteng Vredeburg (sekarang), gedung pengapit bagian Selatan yang sekarang ini digunakan sebagai Ruang Pameran (lantai atas bangunan)